Minggu, 21 Juni 2009

PT.Inti Indorayon Utama(PT.IIU.Tbk)Atau PT.TPL Lakukan Pembohongan Publik,Tanah Kami Tidak Di Ganti Rugi

Bloger Toba
Suara Tapanuli.Puluhan tahun sudah PT.IIU Tbk meninggalkan problem di tengah-tengah masyarakat Porsea waktu itu namun untuk saat ini sudah menjadi Kecamatan yang baru yakni Kecamatan Parmasian, permasalahan ini sudah lama menjadi buah bibir masyarakat semenjak PT.Inti Indorayon Utama(PT.IIU) baru berdiri dan saat ini berganti baju bernama PT.Toba Pulp Lestari(PT.TPL.Tbk).Awalnya kami percaya saja kepada perusahaan pulp tersebut dapat membayarkan hak kami Atas tanah yang di pakai untuk pembangunan Pabrik pengolah pulp tersebut karena dalam perjanjian tersebut ikut di libatkan pihak kecamatan.
Sayangnya dari pihak Kecamatan Porsea yakni Camat Porsea yang lama hingga Camat di jabat oleh Laurensius Sibarani dan pada Camat saat ini belum jelas kapan pembayaran tanah kami yang di pakai atau yang di kuasai oleh PT.IIU.Saat kami warga mempertanyakan kejelasan status yang di kuasai untuk pembangunan Pabrik Pulp tersebut kepada Humas PT.IIU yang saat itu di pegang oleh Hermadani dan Sunioto mereka tidak dapat menjawab secara detil dan kami menduga pihak PT.IIU sengaja menutup-nutupi permasalahan pembayaran tanah kami itu dengan sengaja tidak menunjukkan kwitansi pembayaran.
Dari beberapa orang yang tanahnya di pakai membangun pabrik Pulp tersebut,kemungkinan hanya kami-kami saja yang belum mendapatkan ganti rugi tanah dari pihak PT.IIU Atau PT.TPL,ujar Amir Manurung,Sabdul Manurung,M.Yakub Sitorus dan Sudirman Simanjuntak merasa kesal.
Kami juga pernah mendengar kabar pada saat itu Setiap warga yang tanahnya telah di pakai untuk pembangunanPabrik Pulp tersebut akan di jadikan karyawan di PT.IIU,namun itu hanya untuk mengumbar janji-janji saja untuk meredam kegusaran warga terkait pembayaran ganti rugi tanah.Sudirman Simanjuntak juga mengutarakan bahwa mereka pernah mengadakan negoisasi dengan pihak PT.IIU akan tetapi tidak terlaksana alias terkendala.
Kami mengaharapkan agar pembayaran ganti rugi tanah tersebut hendaknya di bayarkan oleh PT.IIU atau PT.Toba Pulp Lestari(PT.TPL) sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah yang baru lagi terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah,karena tanah itu merupakan hak kami,ujar mereka serempak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar