Rabu, 17 Juni 2009

Proyek BBI Lokal di 2 Kecamatan Di Toba Samosir,Di Nilai Gagal


Bloger Toba

Suara Tapanuli.Proyek Balai Benih Ikan(BBI)Lokal yang ada di Desa Tanbunan Lumban Pea,Kecamatan Balige dan Kecamatan Lumban julu yang berbiaya milyaran rupiah sampai saat ini belum dapat menghasilkan benih ikan sebagai mana yang di harapkan masyarakat,terutama para petani yang tergabung dalam kelompok perikanan.Untuk pembangunan proyek BBI Lokal di dua Kecamatan yang berbeda tersebut Pemda Toba Samosir pada tahun 2007 telah menganggarkan dana sebesar Rp.3.308.478.250,- dan pada tahun 2008 sebesar Rp.2.821.020.000,- di gunakan untuk pembuatan kolam pendederan,rehab kolam pendedran,pembangunan instalasi perpipaan dan bangunan kantor BBI Lokal itu sendiri.
Perlu di ketahui saat Bupati Toba Samosir melakukan penaburan bibit ikan nila,mujahir dan ikan mas ke Danau Toba benih-benih ikan tersebut di beli dari masyarakat,sedangkan dari BBI Lokal yang berbiaya milyaran Rupiah itu hanya menghasilkan 1000 ekor benih.
Tua Pangaribuan,Kabid Perikanan di Dinas Pertanian Toba Samosir saat di komfirmasi Suara Tapanuli mengatakan “Untuk saat ini hasil dari BBI Lokal belum dapat di proyeksikan secara maksimal di karenakan proyek tersebut masih berjalan 2 tahun”.Saat di tanyakan kendala-kendala di dalam proyek BBI Lokal yang tidak dapat menghasilkan benih ikan secara maksimal Kabid Perikanan itu menyuruh Suara Tapanuli menanyakan langsung kepada Amser Nababan selaku PPTK di proyek tersebut serta meminta agar Suara Tapanuli menanyakan langsung kepada kepala BBI Lokal di tempatnya masing-masing.
Ketika Suara Tapanuli ingin mengkonfirmasi Amser Nababan pada hari Rabu(13/05) tidak dapat di temui di kantornya di karenakan Amser Nababan pada saat itu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige karena tersangkut dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif.Dimana Amser Nababan telah melanggar UU No 10 tahun 2008 di karenakan terlibat penyalah gunaan jabatan dan wewenang saat membagi-bagikan mancis dan jaket dari Caleg dan Partai terbesar di Negara Indonesia.Amser Nababan di jatuhi vonis 3 bulan penjara karena telah melanggar UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu,kabar terakhir yang Suara Tapanuli terima Amser Nababan pada persidangan tersebut mengajukan banding atas vonis Hakim di Pengadilan Negeri Balige tersebut.

1 komentar:

  1. kendalanya mungkin karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat dan kurangnya penanaman benih itu secara kontinu, amang.

    BalasHapus