Senin, 24 Agustus 2009

Pemberlakuan IPKTM Kembali, Kesampingkankan UU No.23 Tahun 1997



Blog Toba
Berlakunya Perda No 14 Tahun 2001 tentang retribusi Izin Penebangan Kayu Tanah Milik(IPKTM) oleh Dinas Kehutanan Toba Samosir pada bulan Juni 2009 yang lalu sangat berdampak terhadap pengelolaan Lingkngan Hidup.Hal tersebut dapat di lihat di lapangan tempat beroperasinya penebangan kayu oleh pengusaha-pengusaha kayu yang menebang secara serampangan tanpa memikirkan keselamatan Hutan itu sendiri serta telah menyalahi kesepakatan yang tertera pada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pada Perda No 14 Tahun 2001 tentang Izin Penebangan Kayu Tanah Milik(IPKTM) DI Kabupaten Toba Samosir.
Dampak penebangan secara serampangan tersebut seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan itu sendiri dan Dinas Lingkungan Hidup.Namun kenyataannya seperti di lontarkan salah satu staf dari dinas lingkungan hidup bahwa dalam penerbitan IPKTM itu sendiri tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir.” Dinas Lingkungan Hidup tidak berhak turut campur terhadap penebangan akibat di berlakukannya IPKTM oleh Dinas Kehutanan Toba Samosir sebab dalam menjalankan dan monitoring terhadap izin tersebut Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah di libatkan,”ujarnya kesal sebab Suara Tapanuli mempertanyakan hubungan instansi tersebut dengan di keluarkannya IPKTM.
Bila di lihat dari UU No 23 Tahun 1997 BAB VI pasal 18 ayat 1,2 dan 3 secara tegas (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Dan satu hal kejanggalan dalam pengeluaran IPKTM di Toba Samosir di dalam pelaksanaannya tidak di sertai dengan AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan di duga dalam pemberlakuan IPKTM tersebut berkaitan erat dengan aspek-aspek Politik terutama menjelang PILKADA pada Tahun 2010 nanti.Sebab banyak pendapat-pendapat miring beredar di masyarakat Toba Samosir yang mempertanyakan Pemberlakuan kembali IPKTM tersebut setelah sekian lama di bekukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar