Senin, 24 Agustus 2009

Pemberlakuan IPKTM Kembali, Kesampingkankan UU No.23 Tahun 1997



Blog Toba
Berlakunya Perda No 14 Tahun 2001 tentang retribusi Izin Penebangan Kayu Tanah Milik(IPKTM) oleh Dinas Kehutanan Toba Samosir pada bulan Juni 2009 yang lalu sangat berdampak terhadap pengelolaan Lingkngan Hidup.Hal tersebut dapat di lihat di lapangan tempat beroperasinya penebangan kayu oleh pengusaha-pengusaha kayu yang menebang secara serampangan tanpa memikirkan keselamatan Hutan itu sendiri serta telah menyalahi kesepakatan yang tertera pada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pada Perda No 14 Tahun 2001 tentang Izin Penebangan Kayu Tanah Milik(IPKTM) DI Kabupaten Toba Samosir.
Dampak penebangan secara serampangan tersebut seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan itu sendiri dan Dinas Lingkungan Hidup.Namun kenyataannya seperti di lontarkan salah satu staf dari dinas lingkungan hidup bahwa dalam penerbitan IPKTM itu sendiri tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir.” Dinas Lingkungan Hidup tidak berhak turut campur terhadap penebangan akibat di berlakukannya IPKTM oleh Dinas Kehutanan Toba Samosir sebab dalam menjalankan dan monitoring terhadap izin tersebut Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah di libatkan,”ujarnya kesal sebab Suara Tapanuli mempertanyakan hubungan instansi tersebut dengan di keluarkannya IPKTM.
Bila di lihat dari UU No 23 Tahun 1997 BAB VI pasal 18 ayat 1,2 dan 3 secara tegas (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Dan satu hal kejanggalan dalam pengeluaran IPKTM di Toba Samosir di dalam pelaksanaannya tidak di sertai dengan AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan di duga dalam pemberlakuan IPKTM tersebut berkaitan erat dengan aspek-aspek Politik terutama menjelang PILKADA pada Tahun 2010 nanti.Sebab banyak pendapat-pendapat miring beredar di masyarakat Toba Samosir yang mempertanyakan Pemberlakuan kembali IPKTM tersebut setelah sekian lama di bekukan.

Selasa, 07 Juli 2009

Banyak SumberDaya Alam(SDA) Di Dearah Tapanuli Yang Belum Terkelola Dengan Maksimal


Blog Toba
Suara Tapanuli.Sumber daya alam dan sumber daya manusia(SDM) yang handal dapat di manfaatkan sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa yang saat ini mengalami defisit.Faktor-faktor yang menghambat perekonomian di daerah Tapanuli khususnya terletak pada Sumber Daya Manusia yang belum terkordinasi secara baik bila di bandingkan dengan masyarakat luar Tapanuli.Sebenarnya factor penghambat tersebut dapat di singkirkan secara lambat laun dengan mengadakan pelatihan-pelatihan terhadap manusia-manusia yang kreatif di Tapanuli itu sendiri.




Bila di tinjau lebih jauh lagi Sumber Daya Manusia di daerah Tapanuli sangatlah maju karena dari beberapa pemimpin yang di andalkan di Negeri ini saja adalah orang-orang Tapanuli yang terpelajar sehingga masyarakat di dunia sangat mengenal Tapanuli khususnya bangsa Batak.Seiring dengan kemajuan zaman masih banyak orang-orang Batak yang menimba ilmu dan berkarya di Negeri orang seakan-akan melupakan Negerinya sendiri.Seandainya orang Batak yang bekarya di Negeri orang tersebut dapat juga berkarya di daerah Tapanuli dapat di pastikan masyarakat Tapanuli akan lebih maju lagi.

Sayangnya kurangnya perhatian Bangsa Batak terhadap kemajuan daerahnya sangatlah besar dan sangat disayangkan lagi bagi Bangsa Batak masih banyak yang menganggap bahwa daerah Tapanuli itu masih tandus dan terisolir sehingga menimbulkan prediksi-prediksi masyarakat di luar Tapanuli khususnya orang-orang yang tidak faham akan daerah Tapanuli menjadi berfikir dua kali bila akan melangkah ke Tapanuli.

Seandainya saja factor-faktor penghambat dapat di minimalisir sedemikian rupa sudah tentu masyarakatnya dan daerah Tapanuli akan menjadi incaran para investor untuk berinvestasi di Tapanuli ini.Padahal sumber daya alam di Tapanuli sangatlah besar sekali dan berpotensi akan lebih maju daripada daerah luar Tapanuli.Bayangkan saja di Tapanuli ini sebenarnya tidak ada yang tidak bias di kelola mulai dari Danau Tobanya hingga tambang emas yang ada di daerah Tapanuli Selatan,belum lagi dengan tenaga Geotermal yang ada di daerah Tapanuli Utara yakni Sarulla yang di rencanakan akan menghasilkan tenaga listrik dari panas bumi berkapasitas ribuan megawatt.Sayangnya dalam pembangunan itu orang-orang Batak hanya tetap menjadi buruh di tanahnya sendiri karena bagaimanapun pembangunan proyek Geotermal tersebut masih di dominasi orang-orang luar terutama orang luar Negeri.Orang Batak di Negeri terkenal dengan kepintarannya tapi dalam mengelola proyek-proyek di tanahnya tidak bisa kenapa ya?.

Sabtu, 04 Juli 2009

Satu Kata Untuk Menuju Toba Samosir Mendapat Adipura


Blog Toba
Suara Tapanuli.Adipura salah satu tropi kebanggan terhadap keberhasilan satu Kabupaten/Kota di negeri yang kita cintai ini.Disetiap daerah sangat mengidam-idamkan tropi Adipura tersebut sebagai lambang bahwa daerah tersebut menjadi salah satu atau yang terbaik dalam kebersihan. Seperti yang pernah di alami Suara Tapanuli saat di Lampung Tengah,kala itu Suara Tapanuli sedang liburan akhir tahun di tahun 2001.Dari sudut-sudut kota yang ada di Kabupaten Lampung Tengah semuanya bebas dari sampah bahkan jalan Negara tempat lintasan mobil-mobil dari berbagai penjuru dari pulau Jawa dan Sumatera tampak bersih tanpa di hiasi sedikitpun daun dan puntung rokok.

Suara Tapanuli membandingkan dengan kondisi tersebut dengan Daerah Tapanuli pada umumnya sangat jauh berbeda pada hal masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah tersebut tetap ada saja masyarakat pendatang khususnya dari Tapanuli,tetapi mereka dapat mengikuti tradisi dari masyarakat local yang memang sudah terbina mentalnya untuk mengikuti anjuran-anjuran Pemerintahnya.Mungkin Daerah Lampung sangat jauh bila kita membandingkan hal tersebut,Kota Madya Padang Sidempuan salah satu kota terdekat dengan daerah Tapanuli mungkin sangat cocok dengan perbandingan yang di buat Suara Tapanuli sebagai pembanding karena sama-sama orang Batak.

Mereka-mereka tersebut masih dapat menerima anjuran Pemerintahnya untuk tetap menekankan aspek kebersihan kota dan lingkungannya,kenapa kita bangsa Batak khususnya Batak Toba tidak dapat berbuat seperti mereka-mereka ini?,padahal kita sama yakni Bangsa Batak yang berbudaya tinggi hingga Bangsa Batak terkenal dengan jugul ni ate-atena tanpa mendiskreditkan Bangsa Batak itu sendiri karena Suara Tapanuli adalah Orang Batak tulen yang pedulikebersihan dan lingkungan..

Minggu, 28 Juni 2009

DPC-LMPBPRI Toba Samosir Adukan Herrijon PanjaitanTerkait Pengadaan Uang Makan Pada Kegiatan Diklat Dan Prajabatan Ke-X TA 2007 .


Blog Toba

DPC-Lembaga Mitra Pembangunan Bona Pasogit Republik Indonesia(LMPBRI) Toba Samosir,Senin 15/06. mengadukan Herrijon Panjaitan ke Kejaksaan Balige atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan makanan untuk kegiatan Prajabatan angkatan ke X Tahun Anggaran 2007.Pengaduan bernomor 13/kmpbpri/l/06/2009 yang diterima oleh Anggraini .SH.yang ditandatangani oleh Ketua LMPBPRI Toba Samosir Amir Manurung..meminta kepada Kejaksaan Negeri Balige agar mengusut Herrijon Panjaitan sebagai kepala BKD Tobasa yang diduga melakukan praktek memperkaya diri sendiri dengan mempergunakan jabatannya ,Amir Manurung menjelaskan pada wartawan koran lacak bahwa pengaduan yang dilakukannya adalah merupakan harapan warga Toba Samosir yang mengharapkan agar tikus-tikus kantor yang kini banyak berkeliaran ditubuh pemerintahan Toba Samosir ditangkap khususnya di Badan kepegawaian Daerah Kab.Toba Samosir pimpinan Herrijon Panjaitan. Lebih lanjut Amir Manurung menjelaskan bahwa Pada Tahun Anggaran 2007 BKD Tobasa Mengadakan kegiatan Prajabatan yang dilaksanakan di SKB Porsea yang diikuti 80 peserta selama 19 hari dalam hal ini BKD menyediakan makanan dan snak dengan perincian sebagai berikut:BKD Memerintahkan saudari M.br.Napitupulu untuk menyediakan makanan untuk tiga kali makan dalam sehari untuk 80 orang peserta Prajabatan yang untuk satu porsi oleh BKD dibayar kepada M.br.Napitupulu Rp.12000 dan untuk dua kali snack dalam sehari dibayarkan Rp 8000 selama 19 hari ,jadi jika ditotal keseluruhan yang harus dibayar BKD adalah 12000 x3 x 80 x 19 +8000 x 2 x 80 x 19 =Rp.66.880.000.nah..dengan jumlah uang yang harus dibayarkan ini Berdasar Keppres 80 TAHUN 2003 Pengadaan Makanan ini harus di tenderkan namun oleh BKD tidak melakukannya dan jika ada dokumen Kontrak menurut Amir Manurung itu adalah hasil rekayasa.dan sangat aneh bahwa biaya makanan sebanyak Rp.66.880.000 baru dibayarkan lunas kepada saudari M.br.napitupulu pada 21 januari 2009 dengan melalui rekening No 3829-01-005792-53-2 BRI Unit Patuan Nagari Balige atas nama Mangisi Napitupulu ,namun yang sangat ganjil bahwa uang yang masuk pada rekening pada tanggal 21 januri 2009 adalah sebesar Rp.147.747.314.dan uang ini dicairkan secara bersama M.br Napitupilu bersama-sama dengan orang suruhan BKD dan setelah diadakan perhitungan antara kedua belah pihak di hadapan Kepala BKD Toba Samosir tersebut maka M.br Napitupulu menerima Rp 23000.000.dan sisa uang dibawa oleh pihak suruhan dari BKD tesebut Yang menjadi persoalan Kemana uang sisa nya ? nah menurut Amir Manurung uang diduga telah dikuasai tampa hak oleh Penguasa BKD Toba Samosir untuk itu LMPBPRI Meminta pada Kejaksaan Negeri Balige Pimpinan Timbul Pasaribu agar memeriksa Kepala BKD Tobasa Herrijon Panjaitan .
Pada hari pengaduan itu rombongan LMPBPRI dipimpin oleh ketuanya Amir Manurung menemui secara khusus Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balige Edward Malau .SH .setelah mendengarkan paparan permasalahannya,Edward Malau berjanji akan memperosesnya secepat mungkin dan berjanji tidak akan main-main demi tegaknya hukum di bumi Toba Samosir ini katanya mengakhiri.

Minggu, 21 Juni 2009

PT.Inti Indorayon Utama(PT.IIU.Tbk)Atau PT.TPL Lakukan Pembohongan Publik,Tanah Kami Tidak Di Ganti Rugi

Bloger Toba
Suara Tapanuli.Puluhan tahun sudah PT.IIU Tbk meninggalkan problem di tengah-tengah masyarakat Porsea waktu itu namun untuk saat ini sudah menjadi Kecamatan yang baru yakni Kecamatan Parmasian, permasalahan ini sudah lama menjadi buah bibir masyarakat semenjak PT.Inti Indorayon Utama(PT.IIU) baru berdiri dan saat ini berganti baju bernama PT.Toba Pulp Lestari(PT.TPL.Tbk).Awalnya kami percaya saja kepada perusahaan pulp tersebut dapat membayarkan hak kami Atas tanah yang di pakai untuk pembangunan Pabrik pengolah pulp tersebut karena dalam perjanjian tersebut ikut di libatkan pihak kecamatan.
Sayangnya dari pihak Kecamatan Porsea yakni Camat Porsea yang lama hingga Camat di jabat oleh Laurensius Sibarani dan pada Camat saat ini belum jelas kapan pembayaran tanah kami yang di pakai atau yang di kuasai oleh PT.IIU.Saat kami warga mempertanyakan kejelasan status yang di kuasai untuk pembangunan Pabrik Pulp tersebut kepada Humas PT.IIU yang saat itu di pegang oleh Hermadani dan Sunioto mereka tidak dapat menjawab secara detil dan kami menduga pihak PT.IIU sengaja menutup-nutupi permasalahan pembayaran tanah kami itu dengan sengaja tidak menunjukkan kwitansi pembayaran.
Dari beberapa orang yang tanahnya di pakai membangun pabrik Pulp tersebut,kemungkinan hanya kami-kami saja yang belum mendapatkan ganti rugi tanah dari pihak PT.IIU Atau PT.TPL,ujar Amir Manurung,Sabdul Manurung,M.Yakub Sitorus dan Sudirman Simanjuntak merasa kesal.
Kami juga pernah mendengar kabar pada saat itu Setiap warga yang tanahnya telah di pakai untuk pembangunanPabrik Pulp tersebut akan di jadikan karyawan di PT.IIU,namun itu hanya untuk mengumbar janji-janji saja untuk meredam kegusaran warga terkait pembayaran ganti rugi tanah.Sudirman Simanjuntak juga mengutarakan bahwa mereka pernah mengadakan negoisasi dengan pihak PT.IIU akan tetapi tidak terlaksana alias terkendala.
Kami mengaharapkan agar pembayaran ganti rugi tanah tersebut hendaknya di bayarkan oleh PT.IIU atau PT.Toba Pulp Lestari(PT.TPL) sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah yang baru lagi terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah,karena tanah itu merupakan hak kami,ujar mereka serempak

Jumat, 19 Juni 2009

Di Duga Penjualan Raskin Kepada Pengusaha Beras Di ketahui Bagian Ekonomi Sekdakab Toba Samosir


Bloger Toba

Suara Tapanuli.Raskin(Beras miskin) yang di keluarkan Bulog atas persetujuan dan perintah dari Presiden Republik Indonesia untuk di bagikan kepada masyarakat miskin ternyata di perjual belikan oleh pengelola yang tidak bertanggung jawab terhadap tugas dan amanat rakyat yang di embannya.Sudah beberapa kali Team Investigasi dari LSM.LMPRI Toba Samosir menemukan tindak tanduk dari oknum-oknum yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut di beberapa titik di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Toba Samosir.Hal ini di sinyalir di lakukan karena kurangnya pengawasan dari pihak-pihak yang terkait terutama Bagian Ekonomi Sekdakab Toba Samosir.
Seperti salah satu contoh kecil yang di ambil Suara Tapanuli dari laporan LSM.LMPBRI yang berada di Kecamatan Porsea di mana pengelola Raskin di tempat tersebut LSM.LMPBRI menduga sejak tahun 2007 sampai dengan 2008 telah terjadi transaksi jual beli beras rakyat miskin kepada pengusaha /pengecer beras.Menurut beberapa nara sumber yang dapat di percaya harga beras raskin itu dapat mencapai Rp.5800 perkilonya di pasaran bebas,sedangkan untuk rakyat di bagikan seharga Rp.1600 perkilonya.
Bila di hitung-hitung penjualan itu sangat menguntungkan dan menjanjikan walaupun korbannya rakyat miskin.LSM.LMPBRI juga menilai tugas dan tanggung jawab dari Badan Perekonomian Sekdakab Toba Samosir tidak berjalan sesuai dengan tupoksinya karena dalam beberapa tahun terakhir ini penjualan Raskin yang di lakukan oleh pejabat-pejabat setingkat Kecamatan dan pejabat setingkat Desa atau Kelurahan selalu menggunakan beras raskin tersebut sebagai pemasukannya dari luar gaji.
Dalam penelusuran Team Investigasi dan Suara Tapanuli mendapati beras miskin tersebut di tumpuk di sekitar Balige pada Jum,at(19/06-2009) di salah satu pengecer beras,beras miskin tersebut di perkirakan sebanyak 1,5 ton asal beras belum di ketahui.Pada saat yang bersamaan Team Investigasi LSM.LMPBRI dan Suara Tapanuli melaporkan hal tersebut ke Bagian Perekonomian Sekdakab Toba Samosir namun karena Kabag Ekonomi Sekdakab Toba Samosir,James Silaban masih berada di Medan dalam rangka mengikuti rapat hal tersebut tidak di tindak lanjuti sebab anggotanya tidak berani melangkahi tugas dan wewenang dari Kabag Ekonomi Toba Samosir.

Kamis, 18 Juni 2009

Kawasan Hutan Konservasi Habis Di Babat,Dishutbun Toba Samosir Tuding BKSDA Tidak Bekerja



Bloger Toba
Suara Tapanuli.Akhir-akahir ini perambahan hutan di Toba Samosir semakin gila saja,baik itu hutan lindung,hutan register dan hutan konservasi atau hutan suaka alam.Maraknya perambahan hutan tersebut akibat lemahnya pengawasan dan kinerja dari Dishutbun daerah dan Pemprovsu.Seperti yang terjadi di Kecamatan Bor-Bor ,Kabupaten Toba Samosir yang langsung berbatasan dengan daerah Tapanuli Utara dan hutan tanaman industri PT.TPL yang saat ini sudah di babat.
Hasil investigasi Suara Tapanuli dan rekan dari LSM.LMPBRI di Kecamatan Bor-Bor menemukan beberapa titik yang di babat oleh beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian hutan-hutan yang ada di daerah Toba Samosir.Satu hal yang paling menyakitkan kami temukan di lapangan dan informasi dari masyarakat setempat bahwa di tempat tersebut pembabatan dan perambahan hutan konservasi itu di bekingi beberapa oknum penegak hukum yang nota bene sebagai pelindung dan penegak hukum itu sendiri.Sayangnya tindakan terhadap hal tersebut hanya di diamkan pihak Kepolisian Republik Indonesia(POLRI) Resort Toba Samosir.
Menurut sekertaris Dishutbun Toba Samosir,Drs.H.Panjaitan mengatakan “Kawasan hutan konservasi atau hutan Suaka alam itu merupakan tugas dan tanggung jawab dari BKSDA Provinsi dan pusat,Kami tidak mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pengawasan kawasan hutan konservasi atau hutan suaka alam,tetapi bila ada permintaan dari pusat atau dari BKSDA Provinsi untuk bekerjasama kami akan turun ke lapangan”tegasnya.
Sementara itu luas hutan di Toba Samosir berdasarkan MPRHL pada tahun 2003 yakni Luas hutan lindung sebanyak 122.084.48 ha,,hutan produksi 16.781 ha,hutan produksi terbatas 17.708.10 ha,hutan konservasi atau suaka alam 23.800 ha dan hutan register seluas 79.103.62 ha.
Dari penelusuran tersebut LSM.LMPBRI mengharapkan keseriusan pihak Dishutbun Toba Samosir atau BKSDA Provinsi terhadap pengawasan hutan-hutan yang ada di Toba Samosir sebab kami memprediksi 1 atau 3 tahun mendatang hutan-hutan yang ada di Toba Samosir akan gundul,pada hal kawasan hutan yang ada di jalur Bukit Barisan merupakan DTA Danau Toba.Mari kita lestarikan hutan di Toba Samosir demi anak cucu di masa mendatang,saat ini dunia Internasional sedang gencar-gencarnya menyelamatkan hutan.Kenapa di Toba samosir malah membabat?.