Blog Toba
DPC-Lembaga Mitra Pembangunan Bona Pasogit Republik Indonesia(LMPBRI) Toba Samosir,Senin 15/06. mengadukan Herrijon Panjaitan ke Kejaksaan Balige atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan makanan untuk kegiatan Prajabatan angkatan ke X Tahun Anggaran 2007.Pengaduan bernomor 13/kmpbpri/l/06/2009 yang diterima oleh Anggraini .SH.yang ditandatangani oleh Ketua LMPBPRI Toba Samosir Amir Manurung..meminta kepada Kejaksaan Negeri Balige agar mengusut Herrijon Panjaitan sebagai kepala BKD Tobasa yang diduga melakukan praktek memperkaya diri sendiri dengan mempergunakan jabatannya ,Amir Manurung menjelaskan pada wartawan koran lacak bahwa pengaduan yang dilakukannya adalah merupakan harapan warga Toba Samosir yang mengharapkan agar tikus-tikus kantor yang kini banyak berkeliaran ditubuh pemerintahan Toba Samosir ditangkap khususnya di Badan kepegawaian Daerah Kab.Toba Samosir pimpinan Herrijon Panjaitan. Lebih lanjut Amir Manurung menjelaskan bahwa Pada Tahun Anggaran 2007 BKD Tobasa Mengadakan kegiatan Prajabatan yang dilaksanakan di SKB Porsea yang diikuti 80 peserta selama 19 hari dalam hal ini BKD menyediakan makanan dan snak dengan perincian sebagai berikut:BKD Memerintahkan saudari M.br.Napitupulu untuk menyediakan makanan untuk tiga kali makan dalam sehari untuk 80 orang peserta Prajabatan yang untuk satu porsi oleh BKD dibayar kepada M.br.Napitupulu Rp.12000 dan untuk dua kali snack dalam sehari dibayarkan Rp 8000 selama 19 hari ,jadi jika ditotal keseluruhan yang harus dibayar BKD adalah 12000 x3 x 80 x 19 +8000 x 2 x 80 x 19 =Rp.66.880.000.nah..dengan jumlah uang yang harus dibayarkan ini Berdasar Keppres 80 TAHUN 2003 Pengadaan Makanan ini harus di tenderkan namun oleh BKD tidak melakukannya dan jika ada dokumen Kontrak menurut Amir Manurung itu adalah hasil rekayasa.dan sangat aneh bahwa biaya makanan sebanyak Rp.66.880.000 baru dibayarkan lunas kepada saudari M.br.napitupulu pada 21 januari 2009 dengan melalui rekening No 3829-01-005792-53-2 BRI Unit Patuan Nagari Balige atas nama Mangisi Napitupulu ,namun yang sangat ganjil bahwa uang yang masuk pada rekening pada tanggal 21 januri 2009 adalah sebesar Rp.147.747.314.dan uang ini dicairkan secara bersama M.br Napitupilu bersama-sama dengan orang suruhan BKD dan setelah diadakan perhitungan antara kedua belah pihak di hadapan Kepala BKD Toba Samosir tersebut maka M.br Napitupulu menerima Rp 23000.000.dan sisa uang dibawa oleh pihak suruhan dari BKD tesebut Yang menjadi persoalan Kemana uang sisa nya ? nah menurut Amir Manurung uang diduga telah dikuasai tampa hak oleh Penguasa BKD Toba Samosir untuk itu LMPBPRI Meminta pada Kejaksaan Negeri Balige Pimpinan Timbul Pasaribu agar memeriksa Kepala BKD Tobasa Herrijon Panjaitan .
Pada hari pengaduan itu rombongan LMPBPRI dipimpin oleh ketuanya Amir Manurung menemui secara khusus Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balige Edward Malau .SH .setelah mendengarkan paparan permasalahannya,Edward Malau berjanji akan memperosesnya secepat mungkin dan berjanji tidak akan main-main demi tegaknya hukum di bumi Toba Samosir ini katanya mengakhiri.